Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh dua orang istri narapidana di Surabaya. Tersangka berinisial S.H (41), warga Sidotopo, dan D.P (40), warga Sukolilo, diringkus polisi beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 20,4 gram.
Penyelidikan kepolisian berujung pada penangkapan kedua tersangka di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 setelah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, persekutuan gelap kedua perempuan ini berawal dari tempat yang tidak terduga. Mereka pertama kali saling mengenal pada pertengahan Juli 2026 saat sama-sama membesuk suami masing-masing yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng akibat kasus narkotika.
Karena merasa senasib dan terhimpit kebutuhan ekonomi pasca ditinggal suami, keduanya sepakat untuk bertukar kontak dan bekerja sama dalam bisnis haram ini. Dalam operasinya, D.P memanfaatkan jaringan suaminya yang berada di dalam lapas untuk memasok sabu kepada S.H, yang kemudian bertugas memecah dan mengecer barang tersebut menjadi puluhan paket kecil siap edar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan poket sabu siap edar, telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip. Atas perbuatannya, kedua ibu rumah tangga tersebut kini dijerat pasal berlapis terkait permufakatan jahat peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.