Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) sepanjang Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mencakup semua jenis tempat hiburan, baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi sebagai fasilitas hotel, tanpa pengecualian.

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru pada Selasa (17/2/2026). Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota H Agung Nugroho SE MM tersebut secara khusus membahas sejumlah pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci tahun ini.

"Tempat hiburan malam atau tempat hiburan baik yang terpisah dari hotel, maupun yang bagian dari fasilitas hotel selama Ramadan tutup. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan," tegas Wali Kota Agung usai memimpin rapat Forkopimda.

Larangan operasional tersebut juga menyasar tempat hiburan lain seperti karaoke dan biliard. Pertunjukan musik langsung atau live music pada malam hari pun turut dilarang selama bulan puasa berlangsung.

Adapun untuk sektor kuliner, Pemko Pekanbaru memberlakukan pengaturan jam operasional secara ketat. Restoran hanya diperkenankan melayani pengunjung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, restoran hanya boleh melayani pesanan bawa pulang atau take away.

Sementara itu, rumah makan milik warga non-muslim tetap diizinkan beroperasi dengan persyaratan khusus. Kapasitas tempat duduk yang disediakan untuk makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen dari total kapasitas meja yang tersedia. "Rumah makan non-muslim boleh buka dengan syarat tertentu. Meja kursi yang tersedia hanya 30 persen saja, tidak boleh lebih dari itu," jelas Wali Kota Agung.

Untuk memastikan aturan ini dipahami secara luas, Pemko Pekanbaru tengah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Para camat dan lurah mendapat instruksi langsung untuk menyebarluaskan pedoman aktivitas Ramadan di wilayah masing-masing.

Wali Kota juga menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan. Meski demikian, ia menekankan agar pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan mengedepankan dialog, tanpa menampilkan sikap yang arogan dalam penindakan terhadap pelanggar.