Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal menggelar operasi pemberantasan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tegal. Langkah preventif ini berhasil menjaring sembilan orang yang terbukti positif mengonsumsi narkotika setelah melalui tes urine secara acak di lokasi.
Razia yang berlangsung dari Rabu hingga Kamis, 12-13 Agustus 2026, menyasar para pekerja hiburan malam, termasuk pemandu lagu (LC) dan staf manajemen. Dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, petugas menyisir seluruh area mulai dari ruang loker karyawan, barang bawaan pengunjung, hingga ruang istirahat untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.
Dari total 19 orang yang menjalani pemeriksaan urine dadakan, sembilan di antaranya—terdiri dari satu pria dan delapan wanita—menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamin (sabu) dan Amfetamin (ekstasi). Selain hasil tes urine, petugas juga menyita sejumlah barang bukti fisik berupa tiga butir pil ekstasi, dua klip plastik sisa sabu, dua alat hisap (bong), serta peralatan pendukung lainnya.
Para terduga pengguna narkoba tersebut sempat dibawa ke Kantor BNN Kota Tegal sebelum akhirnya dilimpahkan ke BNNP Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani proses penyelidikan dan asesmen lebih lanjut. Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemilik usaha, dan masyarakat dalam mengawasi area-area rawan peredaran narkoba demi efektivitas program P4GN di wilayah tersebut.