Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat sejak Senin (20/7/2026) malam hingga Selasa (21/7/2026) dini hari. Dalam razia yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam tanpa izin tersebut, petugas mengamankan 11 perempuan pemandu lagu dan menyita sejumlah minuman keras.

Penyisiran dilakukan secara terintegrasi di sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi sarang aktivitas hiburan ilegal, meliputi kawasan Triwung Kidul, selatan Terminal Bayuangga, Taman Maramis, kawasan utara Alfa, serta Jalan Lingkar Utara di Kelurahan Mangunharjo. Petugas bahkan menemukan sebuah rumah warga di kawasan Lingkar Utara yang telah dialihfungsikan menjadi tempat karaoke tak berizin.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dari penertiban di beberapa titik tersebut, pihaknya berhasil mengamankan belasan pemandu lagu beserta empat botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Setibanya di Kantor Satpol PP, belasan perempuan tersebut didata dan diberi pembinaan. Langkah antisipatif juga dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Probolinggo melalui tes narkoba dan pemeriksaan HIV/AIDS, yang hasilnya masih menunggu proses laboratorium. Berdasarkan hasil pendataan awal, para pemandu lagu tidak hanya berasal dari Kota Probolinggo, melainkan juga dari wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang.

Nur Ahmad menegaskan bahwa razia serupa akan digelar secara rutin dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan tempat hiburan ilegal di lingkungan mereka, sembari memastikan proses penelusuran izin serta sanksi terhadap pemilik usaha karaoke tanpa izin akan terus berjalan.