Operasi gabungan berskala besar menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu malam (1/8/2026). Langkah penertiban yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB ini diintensifkan guna menekan angka penyakit masyarakat serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Operasi penegakan hukum yang dikemas dalam Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari Satres Narkoba, Sie Propam, Kodim 0611, Denpom Garut, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.

Saat menyisir lokasi hiburan, petugas gabungan memeriksa identitas para pengunjung dan melakukan tes urine di tempat. Langkah ini dibarengi dengan edukasi langsung kepada warga yang berada di lokasi agar senantiasa menjauhi segala bentuk penyalahgunaan hukum.

Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, aparat mendeteksi dua orang pengunjung yang terindikasi kuat mengonsumsi zat psikotropika jenis amfetamin dan metafetamin. Keduanya langsung diamankan ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita sedikitnya 30 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek di area operasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala. Upaya preventif dan represif ini diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran narkotika serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.