Istana Kerajaan Inggris secara resmi mengungkapkan bahwa Raja Charles III telah membayar pajak pribadi dalam jumlah besar sejak memegang tampuk kekuasaan. Total pembayaran yang dinyatakan melebihi 30 juta poundsterling, yang jika dikonversikan setara dengan lebih dari Rp 712 miliar. Hal ini menjadikan dirinya sebagai raja Inggris pertama dalam sejarah yang bersedia memaparkan dokumen pajak pribadinya kepada publik saat masih aktif berkuasa.
Langkah bersejarah ini merupakan bagian dari komitmen transparansi baru yang digulirkan pihak istana. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya sorotan dan kritik publik terhadap pengelolaan kekayaan Keluarga Kerajaan Inggris. Selain Raja Charles, pewaris takhta, Pangeran William, juga untuk pertama kalinya turut mengungkapkan informasi pajak pribadinya.
Sebagai Pangeran Wales, William dilaporkan telah membayar pajak penghasilan dan keuntungan modal lebih dari 20 juta poundsterling atau sekitar Rp 475 miliar sejak mewarisi gelarnya. Secara spesifik, ia menyetor pajak sebesar 8,34 juta poundsterling pada tahun fiskal 2023-2024, yang kemudian sedikit berkurang menjadi 7,76 juta poundsterling pada periode 2024-2025.
Pembayaran pajak ini bersifat sukarela. Secara hukum, raja atau ratu Inggris memang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak penghasilan, keuntungan modal, maupun warisan. Kebiasaan membayar pajak secara voluntir dimulai sejak tahun 1993, menyusul tekanan publik terhadap ketidaktransparanan keuangan kerajaan pascakebakaran di Kastil Windsor yang membutuhkan renovasi mahal.
Sumber pendapatan raja bervariasi, termasuk Hibah Kedaulatan (Sovereign Grant) yang bersumber dari dana publik, pendapatan dari Kadipaten Lancaster, serta aset pribadi seperti Perkebunan Balmoral dan Sandringham, koleksi seni, perhiasan, dan investasi. Pengungkapan terbaru ini juga memaparkan bahwa alokasi Sovereign Grant untuk tahun fiskal 2027-2028 ditetapkan sebesar 99,9 juta poundsterling per tahun.
Peningkatan transparansi ini terjadi setelah sebelumnya Ratu Elizabeth II selama tujuh dekade pemerintahannya tidak pernah mengungkapkan laporan pajak pribadi. Langkah Raja Charles III ini dipandang sebagai upaya modernisasi institusi monarki dalam merespons tuntutan era digital yang menuntut akuntabilitas lebih besar dari lembaga publik, termasuk kerajaan.