Rencana penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp400 triliun ke perbankan pelat merah (Himbara) menuai sorotan tajam dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI. Purbaya, selaku pihak pemerintah, menegaskan bahwa pemindahan dana dari Bank Indonesia (BI) tersebut murni merupakan strategi manajemen kas (cash management) untuk menggerakkan perekonomian nasional, sehingga tidak memerlukan persetujuan dari parlemen.
Menurut Purbaya, langkah memindahkan dana tersebut tidak melanggar regulasi apa pun karena status dana tersebut tidak digunakan untuk belanja anggaran belanja negara, melainkan hanya dialihkan tempat penyimpanannya. Dengan menempatkan dana di bank BUMN, pemerintah berharap likuiditas tersebut dapat disalurkan kembali ke masyarakat melalui sistem perbankan guna menstimulus pertumbuhan ekonomi tanpa mengurangi nilai pokoknya.
Pernyataan ini menanggapi protes keras dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Dolfie mengingatkan bahwa merujuk pada Undang-Undang APBN 2026, setiap penempatan dana SAL wajib mendapatkan persetujuan resmi dari DPR RI. Ia menekankan bahwa izin tersebut harus diputuskan secara kelembagaan melalui mekanisme rapat formal, bukan melalui konsultasi personal dengan pimpinan dewan.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Purbaya menjelaskan dari total SAL yang mencapai hampir Rp600 triliun, pemerintah memindahkan Rp400 triliun dengan rincian tenor yang bervariasi. Sebanyak Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir tahun 2026, Rp100 triliun berjangka waktu tiga bulan, dan Rp100 triliun sisanya bersifat fleksibel keluar-masuk untuk menjaga kecukupan likuiditas sistem perbankan.
Kendati sempat bersikukuh bahwa tindakan tersebut merupakan langkah taktis yang aman dan menguntungkan bagi negara, Purbaya akhirnya menerima masukan dari DPR. Pihaknya berjanji akan mengkaji kembali aspek legalitas penempatan dana tersebut guna memastikan seluruh proses administrasi tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.