Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menimpa seorang anggota TNI AD bernama Prada Arif Budi Sampurna. Jasad korban sebelumnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir Jalan Cluster Turquoise, kawasan Pondok Hijau Golf Summarecon, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa ini berawal dari ditemukannya tubuh korban oleh warga pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal oleh tim penyidik, korban dipastikan meninggal dunia akibat deretan luka serius yang disebabkan oleh senjata tajam.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam membongkar kasus ini secara cepat. Berbekal petunjuk di lapangan dan hasil olah TKP, tim gabungan berhasil mengidentifikasi serta meringkus empat terduga pelaku di lokasi yang tidak jauh dari area kejadian, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan guna menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta membongkar motif utama di balik aksi keji tersebut.