Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jalan Cluster Turquoise, Pondok Hijau Golf Summarecon, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam aksi keji tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka utama berinisial H (21), yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan, telah menyerahkan diri. Tersangka H memilih menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah mengetahui tiga rekannya lebih dulu diringkus oleh petugas. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelum insiden terjadi. Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat melancarkan aksinya. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik penyerangan yang merenggut nyawa prajurit TNI tersebut.