PT Pertamina (Persero) secara resmi telah menuntaskan penataan ulang struktur bisnis terhadap 31 anak usahanya sepanjang semester pertama tahun 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari transformasi korporasi berkelanjutan yang dirancang untuk menyelaraskan operasional perusahaan dengan kebijakan pemerintah serta memperkuat fondasi bisnis inti.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih ramping dan kompetitif. Upaya ini diproyeksikan mampu meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap ketahanan energi nasional serta memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik secara keseluruhan.
Dalam eksekusinya, Pertamina menempuh berbagai aksi korporasi mulai dari penggabungan usaha (merger), divestasi aset non-inti, hingga pembubaran entitas yang sudah tidak aktif atau dormant. Fokus utama kebijakan ini menyasar klaster hulu minyak dan gas bumi, di mana perusahaan berupaya memangkas kompleksitas birokrasi guna mempercepat alur pengambilan keputusan.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh proses penataan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Pertamina juga memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku melalui koordinasi intensif bersama lembaga auditor, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan internal terkait.
Dengan perubahan struktur yang lebih efisien ini, Pertamina optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkokoh posisinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih akuntabel dan transparan dalam menjalankan mandat utamanya.