Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah (face recognition) ke dalam sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah inovatif ini diambil guna mengatasi maraknya pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan pelat nomor palsu serta kendaraan tanpa pelat nomor yang kerap menghindari deteksi kamera pengawas.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengungkapkan bahwa penerapan sistem canggih ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo. Teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya secara signifikan.
Urgensi penerapan teknologi ini didukung oleh data Korlantas Polri sepanjang semester pertama tahun 2026. Tercatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan terekam oleh kamera ETLE, baik berupa manipulasi pelat maupun pencopotan tanda nomor kendaraan. Dari total angka tersebut, mayoritas pelanggaran—yakni sebesar 77,24 persen—didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor.
Melalui sistem baru ini, kamera ETLE akan memindai wajah pengendara dan mencocokkannya secara langsung dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, identitas asli pelanggar tetap dapat teridentifikasi meskipun mereka memanipulasi, menutup, atau bahkan tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya.
Selain mengoptimalkan akurasi pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat yang tepat, teknologi pengenal wajah ini juga diproyeksikan untuk membantu pengungkapan kasus kriminalitas jalanan. Kendati mengedepankan digitalisasi, Korlantas Polri tetap menyiagakan personel Patroli Jalan Raya (PJR) serta Subdirektorat Penegakan Hukum di titik-titik rawan secara humanis, demi mewujudkan ketertiban dan keselamatan berkendara secara berkesinambungan.