Langkah progresif dalam reformasi pelayanan publik resmi dimulai seiring diluncurkannya program integrasi penerbitan akta kelahiran digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan ini dirancang khusus untuk memangkas jalur birokrasi yang kerap dinilai berbelit-belit, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan anak mereka dengan jauh lebih praktis dan efisien.

Peresmian integrasi sistem ini diselenggarakan secara simbolis di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026). Agenda penting ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Melalui terobosan baru ini, sistem pencatatan kelahiran di pusat-pusat kesehatan kini langsung terhubung secara otomatis dengan basis data kependudukan nasional. Proses ini menyinergikan platform SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, sehingga data bayi yang baru lahir dapat langsung diproses tanpa jeda waktu yang lama.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan pilar penting dalam akselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, dinamika data kependudukan—termasuk kelahiran, kematian, dan perpindahan warga—berlangsung sangat dinamis setiap menitnya, sehingga menuntut pembaruan data yang berjalan secara seketika (real-time).

Selain memudahkan penerbitan dokumen, integrasi data lintas sektor ini diyakini akan meningkatkan akurasi berbagai program jaminan sosial pemerintah. Dengan data kependudukan yang sinkron, validasi penerima manfaat bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan pangan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan meminimalisasi potensi penyimpangan.

Nantinya, setelah akta kelahiran digital diterbitkan, dokumen tersebut akan langsung dikirimkan kepada orang tua bayi melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan maupun kanal komunikasi resmi yang telah disediakan. Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pelaporan khusus agar peristiwa kelahiran yang terjadi di luar fasilitas medis tetap dapat terakomodasi dan tercatat dalam sistem negara.