Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen mendorong pelaku usaha mikro dan industri rumahan agar dapat naik kelas. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan aspek legalitas hukum serta perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) demi memastikan keberlanjutan bisnis di era kompetitif.

Langkah nyata tersebut diimplementasikan lewat kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) serta Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Batu Tunggal, Sungailiat, pada Selasa (14/7/2026). Mengusung tema besar "Membangun Bisnis Rumahan yang Legal, Aman, dan Berdaya Saing", acara ini mempertemukan sekitar 100 pelaku UMKM lokal dan anggota Dharma Wanita Persatuan untuk memahami pentingnya proteksi hukum atas produk mereka.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Johan Manurung, yang memimpin langsung jalannya edukasi ini, menegaskan bahwa kepemilikan izin resmi dan pendaftaran merek merupakan pilar fundamental bisnis modern. Ia menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang sekadar fokus pada rantai produksi dan pemasaran tanpa menyadari risiko hukum yang mengintai di kemudian hari.

"Legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi kokoh untuk membangun bisnis yang kredibel dan tepercaya di mata publik. Kepastian hukum ini juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan, berkolaborasi dengan mitra strategis, serta menjangkau pasar yang lebih luas," ujar Johan.

Selain pemaparan tentang hak merek, para peserta juga mendapatkan panduan komprehensif mengenai prosedur pendirian Perseroan Perorangan. Skema badan hukum ini dirancang khusus oleh pemerintah untuk memberi kemudahan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) agar memiliki payung hukum mandiri dengan proses yang cepat dan terjangkau.