Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser tengah mengupayakan penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola usaha pariwisata di wilayah tersebut lebih terukur, aman, dan tertib.

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Paser, Khairuddin, menegaskan bahwa sistem perizinan daring melalui Online Single Submission (OSS) selama ini dirasa belum cukup untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha. Ia menilai, perlu adanya mekanisme rekomendasi teknis yang melibatkan dinas terkait agar verifikasi lapangan dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Selama ini, kita seringkali tidak mengetahui operasional usaha pariwisata karena izinnya terbit otomatis melalui OSS tanpa koordinasi teknis di lapangan. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan setiap usaha memenuhi standar operasional dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025," jelas Khairuddin, Kamis (09/07/2026).

Menurut Khairuddin, keterlibatan dinas teknis sangat krusial untuk menentukan klasifikasi risiko usaha. Pasalnya, setiap tingkat risiko—mulai dari rendah hingga tinggi—memiliki kewenangan perizinan yang berbeda antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Melalui mekanisme rekomendasi ini, pemerintah daerah dapat memetakan potensi risiko dengan lebih akurat.

Data Disporapar Paser mencatat, saat ini mayoritas tempat hiburan di wilayah tersebut berada pada kategori risiko rendah dan menengah rendah. Namun, terdapat tiga usaha yang tergolong dalam risiko menengah tinggi, yang menuntut pengawasan lebih intensif.

Disporapar Paser berharap Raperda ini segera disahkan menjadi payung hukum tetap. Dengan demikian, koordinasi antara dinas terkait dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta rasa aman bagi masyarakat setempat.