Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memicu diskursus tajam di kalangan pakar hukum dan praktisi. Fokus utama perdebatan terletak pada prosedur pengalihan penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada pihak Kejaksaan Agung.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti adanya kejanggalan prosedural dalam pengalihan tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan sebuah bentuk pengalihan kelanjutan penyidikan yang notabene tidak memiliki landasan pakem dalam hukum acara pidana nasional.

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya sempat keliru mengasumsikan adanya pelimpahan perkara yang lazim. Namun, setelah mendalami fakta bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, ia menyimpulkan bahwa langkah tersebut tidak memenuhi syarat yuridis sebagai pelimpahan perkara. Menurutnya, pelimpahan baru sah dilakukan apabila penyidikan telah rampung, tersangka telah diperiksa, serta berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara itu, perspektif berbeda datang dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak menyalahi aturan karena proses hukumnya belum mencapai tahap pelimpahan berkas perkara. Kendati demikian, perbedaan pandangan antara tokoh-tokoh hukum ini menunjukkan adanya diskrepansi interpretasi terhadap prosedur penegakan hukum dalam kasus tingkat tinggi yang melibatkan institusi penegak hukum itu sendiri.