Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat komitmen jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC). Kini, seluruh warga Sumut dapat mengakses layanan medis di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret untuk merealisasikan visi dan misi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam menjamin hak kesehatan publik. Saat ini, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di wilayah Sumatera Utara telah menembus angka 98,6 persen, dengan tingkat keaktifan kepesertaan melampaui 80 persen.
Kebijakan Probis-UHC ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada warga yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan atau belum masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Golongan pekerja informal, mulai dari pengemudi ojek daring hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dipastikan turut terakomodasi dalam program jaminan sosial ini.
Faisal juga menegaskan agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien karena kendala administratif seperti status kartu kepesertaan yang belum aktif. Pasien diberikan waktu kelonggaran selama 3x24 jam untuk menyelesaikan urusan administrasi dengan dibantu petugas BPJS Kesehatan serta pemerintah daerah setempat, sementara tindakan medis harus tetap berjalan.
Tidak hanya masyarakat umum, Gubernur Bobby Nasution juga memastikan bahwa fasilitas berobat gratis ini berlaku bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Dengan ketetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan di Sumatera Utara diinstruksikan untuk memberikan pelayanan secara menyeluruh tanpa diskriminasi.