Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, saat ini tengah melakukan percepatan penyelesaian administrasi kerja sama pemanfaatan aset Rumah Sakit (RS) Siloam. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis daerah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan, baik bagi warga Kota Sorong maupun masyarakat di kawasan Papua secara luas.
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menekankan bahwa sektor kesehatan merupakan prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah. Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh dan sinergi lintas sektor agar pengembangan rumah sakit ini dapat terealisasi secara efektif dan berkelanjutan.
Plt Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Lakku, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam proses ini adalah keberadaan kontrak kerja sama lama antara Pemkab Sorong dan pihak RS Siloam yang belum berakhir. Untuk menghindari risiko hukum akibat pembatalan kontrak sepihak, Pemkot Sorong mengambil langkah melalui pendekatan legal formal dengan memohon pendapat hukum dari Pengadilan Negeri Sorong.
Selain masalah kontrak, Pemkot Sorong juga memprioritaskan pembenahan administrasi pertanahan, termasuk pengurusan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta penerbitan kembali sertifikat yang sempat dilaporkan hilang. Koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan terus dilakukan guna memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang kuat.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Sorong berkomitmen untuk menyesuaikan setiap poin kerja sama dengan regulasi terbaru mengenai pengelolaan barang milik daerah. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 sebagai landasan hukum utama, guna menjamin bahwa pemanfaatan aset rumah sakit berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.