Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal dengan ukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan yang diputuskan dalam rapat koordinasi tersebut menetapkan harga jual BBM di angka Rp15.000 per liter, sebagai langkah strategis di tengah fluktuasi harga energi yang membebani sektor perikanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Mengingat harga BBM non-subsidi di lapangan sempat menembus angka Rp21.300 per liter, intervensi harga ini diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas menengah hingga besar.

Skema pembiayaan dalam kebijakan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter, dari harga pasar yang diasumsikan sebesar Rp18.600 per liter, akan ditanggung oleh dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Kuota yang disiapkan untuk implementasi kebijakan ini mencapai 400.000 ton untuk periode enam bulan mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi teknis berupa surat keputusan agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan. Bahlil menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran subsidi tersebut agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Untuk memastikan efektivitas distribusi, Kementerian ESDM akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik penyaluran BBM. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif pemerintah agar bantuan operasional bagi pelaku usaha perikanan ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan di lapangan.