Pemerintah telah menetapkan regulasi baru yang menawarkan dukungan komprehensif bagi organisasi maupun individu yang terlibat dalam penelitian dan pengembangan teknologi strategis. Kebijakan ini mencakup berbagai kemudahan mulai dari pendanaan, perpajakan, pengelolaan sumber daya manusia, hingga perlindungan kekayaan intelektual sebagai upaya mengakselerasi inovasi teknologi inti dalam negeri.
Salah satu terobosan utama dalam aturan ini adalah penyediaan dana hingga 100 persen untuk tugas pengembangan teknologi yang ditugaskan negara. Bantuan pendanaan ini disalurkan melalui mekanisme Dana Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional (NAFOSTED) serta dana sains dan teknologi di tingkat kementerian dan daerah. Selain dukungan finansial, pelaku bisnis juga diberikan prioritas untuk mengakses infrastruktur penelitian negara dan terlibat dalam mekanisme pengujian terkontrol atau sandbox.
Dari sisi perpajakan, perusahaan akan dibebaskan dari pajak impor atas peralatan dan material khusus yang digunakan untuk riset strategis. Sementara itu, bagi tenaga peneliti, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atas gaji dan pendapatan dari hak cipta hasil penelitian. Dukungan ini juga meluas pada pembiayaan penuh untuk program pelatihan sumber daya manusia serta biaya pendaftaran kekayaan intelektual baik di pasar domestik maupun internasional.
Guna memacu pertumbuhan, pemerintah turut menyediakan skema subsidi bunga pinjaman hingga 100 persen, dengan batas maksimal 10 persen per tahun selama periode lima tahun melalui Dana Inovasi Teknologi Nasional (NATIF). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional, memperkuat kemandirian teknologi, dan mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam riset yang berdampak strategis bagi kemajuan negara.