Kasus meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat mengantre selama delapan jam untuk mendapatkan kamar perawatan, memicu keprihatinan mendalam. Peristiwa tragis ini kembali menyoroti rapuhnya sistem pelayanan dan distribusi pasien dalam program BPJS Kesehatan.

Menanggapi persoalan pelik tersebut, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mendesak BPJS Kesehatan untuk segera memperluas kemitraan dengan rumah sakit swasta yang berdiri sendiri. Langkah ini dinilai krusial mengingat hampir 90 persen pasien yang berobat di rumah sakit swasta mitra saat ini merupakan peserta JKN.

Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menegaskan bahwa penumpukan pasien di satu fasilitas kesehatan dapat diminimalisasi jika BPJS Kesehatan membuka akses kerja sama yang lebih luas. Menurutnya, birokrasi dan proses kredensial yang memakan waktu lama selama ini kerap menjadi penghambat utama bagi rumah sakit swasta untuk bergabung dalam jaringan BPJS.

Selain penambahan jumlah rumah sakit mitra, ARSSI juga mendorong kemudahan akses untuk layanan medis spesifik seperti kemoterapi, pengobatan jantung, dan hemodialisis. Keterbatasan kuota dan fasilitas spesialis ini sering kali memaksa pasien dari wilayah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi harus dirujuk lintas wilayah demi mendapatkan penanganan medis yang memadai.