JAKARTA — Industri asuransi kesehatan tengah menghadapi tekanan berat. Kenaikan biaya layanan medis dan membengkaknya nilai klaim membuat sejumlah perusahaan asuransi mulai mengurangi, bahkan meninggalkan, lini bisnis kesehatan.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sumarjono, menyampaikan bahwa tekanan tersebut berdampak langsung terhadap strategi bisnis perusahaan asuransi. Kondisi ini terlihat dari menyusutnya jumlah perusahaan yang masih memiliki produk asuransi kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam webinar OJK Institute bertema “Perlindungan Kesehatan dan Ketahanan Finansial: Peran Asuransi dalam Menghadapi Risiko Masa Depan” pada Kamis (25/6/2026), Sumarjono memaparkan bahwa jumlah perusahaan asuransi dengan lini produk kesehatan terus turun. Pada 2022, tercatat ada 82 perusahaan yang menjalankan bisnis tersebut.

Angka itu kemudian berkurang menjadi 81 perusahaan pada 2023, turun lagi menjadi 78 perusahaan pada 2024, dan menyusut menjadi 77 perusahaan sepanjang 2025 hingga 2026. Penurunan ini terjadi meski kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan masih besar dan premi asuransi kesehatan tetap menunjukkan nilai yang signifikan.

Berdasarkan data OJK, total premi asuransi kesehatan pada 2025 mencapai Rp43,85 triliun. Namun, pada saat yang sama, total klaim kesehatan juga tercatat tinggi, yakni Rp31,26 triliun. Dengan demikian, rasio klaim berada di level 71,28%.

Sumarjono menjelaskan, rasio klaim yang tinggi dapat menekan ruang gerak perusahaan asuransi. Jika beban klaim terus meningkat, kemampuan perusahaan untuk berinvestasi, mengembangkan inovasi, serta memperluas produk perlindungan berpotensi semakin terbatas.

Secara historis, tekanan di bisnis ini sempat jauh lebih besar. OJK mencatat rasio klaim asuransi kesehatan pernah menyentuh 97,5% pada 2023, level yang menunjukkan besarnya beban pembayaran klaim dibandingkan premi yang dihimpun.

Menurut Sumarjono, kondisi tersebut telah mendorong sebagian perusahaan mengambil langkah selektif. Beberapa di antaranya memilih keluar dari segmen asuransi kesehatan atau menghentikan penjualan produk tertentu yang dinilai tidak lagi berkelanjutan secara bisnis.

OJK menilai persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh industri asuransi saja. Karena itu, regulator menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai dasar penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain regulasi, OJK juga membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Gugus tugas ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari regulator, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, hingga asosiasi industri kesehatan dan asuransi.

Melalui kolaborasi tersebut, OJK berharap tantangan biaya medis, pengelolaan klaim, serta keberlanjutan produk asuransi kesehatan dapat ditangani secara lebih menyeluruh. Dengan begitu, industri asuransi kesehatan tetap mampu tumbuh sekaligus memberikan perlindungan finansial yang memadai bagi masyarakat.