Sektor Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kini menjadi bidikan baru bagi industri manajer investasi (MI) di Indonesia. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka akses bagi MI untuk mengelola DPLK sejak setahun terakhir, penetrasi pasar tersebut masih berjalan lambat. Tercatat baru PT Sinarmas Asset Management yang berhasil merealisasikan langkah untuk merambah lini bisnis ini.
Ketua Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja, mengungkapkan bahwa antusiasme pelaku industri sebenarnya cukup tinggi. Namun, berbagai hambatan regulasi dan teknis membuat banyak perusahaan memilih untuk bersikap hati-hati. Salah satu ganjalan utamanya adalah syarat minimal dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) sebesar Rp 25 triliun, yang dinilai membatasi partisipasi bagi MI dengan skala menengah ke bawah.
Selain kendala permodalan, kompleksitas sistem administrasi kepesertaan juga menjadi tantangan signifikan yang membedakan DPLK dari pengelolaan produk investasi konvensional seperti reksadana. Industri ini menuntut tata kelola yang lebih ketat, aspek aktuaria yang mendalam, serta visi jangka panjang yang matang, mengingat periode balik modal (break-even) dalam bisnis dana pensiun cenderung lebih lama.
Menanggapi dinamika ini, pihak regulator maupun asosiasi memprediksi bahwa partisipasi manajer investasi akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan, khususnya dari pemain besar yang telah memiliki basis nasabah institusi yang kuat. PT Bahana TCW Investment Management, salah satu perusahaan yang memenuhi syarat AUM, mengakui tengah melakukan kajian mendalam terhadap potensi ekspansi ini.
Direktur PT Bahana TCW Investment Management, Danica Adhitama, menegaskan bahwa pengembangan lini bisnis DPLK memerlukan persiapan komprehensif, mulai dari strategi bisnis, mitigasi risiko, hingga kesiapan infrastruktur digital yang memadai. Menurutnya, keberlanjutan operasional menjadi prioritas utama sebelum perusahaan memutuskan untuk terjun lebih dalam ke sektor pengelolaan dana pensiun.