JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengendus adanya praktik tidak wajar yang bersembunyi di balik keluhan soal restitusi pajak yang disebut semakin sulit. Alih-alih mengarah pada kebijakan pemerintah, dugaan kuat justru mengarah pada ulah oknum tertentu yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2026), Purbaya menyampaikan kecurigaannya secara gamblang. Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja bekerja sama dengan oknum aparat pajak untuk menciptakan kesan bahwa proses restitusi terhambat, padahal tujuan sebenarnya adalah mempercepat pencairan dana secara tidak sah.
"Mungkin ada sebagian yang bermain dengan oknum pejabat pajak, membuat situasi keruh agar restitusinya dipercepat supaya mereka mendapatkan keuntungan," ujar Purbaya.
Lebih jauh, orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu membeber sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Ia menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan tanpa aktivitas bisnis yang jelas namun mengajukan klaim restitusi dalam jumlah besar. Selain itu, ditemukan pula entitas usaha yang belum menunaikan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi justru lebih dulu memperoleh pengembalian dana melalui skema percepatan.
"Banyak yang seperti itu. Perusahaan tidak punya bisnis jelas tapi minta restitusi banyak. Ada yang belum bayar PPN tapi bisa dapat restitusi duluan lewat skema dipercepat. Itu jelas karena ada kongkalikong," tegasnya.
Di sisi lain, Purbaya membantah keras anggapan bahwa proses restitusi pajak tengah mengalami kemacetan. Ia justru menunjukkan data yang membuktikan sebaliknya — nilai pengembalian pajak yang dicairkan pemerintah mengalami lonjakan signifikan pada tahun ini.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, dalam kurun empat bulan pertama 2026, pemerintah telah mengeluarkan dana restitusi sekitar Rp160 triliun. Angka tersebut sangat kontras jika dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pencapaian jumlah serupa baru terealisasi setelah sembilan bulan berjalan.
Dengan tren percepatan tersebut, Purbaya memproyeksikan total restitusi sepanjang 2026 berpotensi menembus angka Rp500 triliun. Capaian ini akan jauh melampaui realisasi tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp360 triliun, menandakan bahwa pemerintah sesungguhnya justru semakin agresif dalam memenuhi hak wajib pajak yang sah.