Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sebuah unit mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 keluaran 2023 yang diduga kuat menjadi barang bukti suap dalam kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi telah berganti pelat nomor di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan intensif yang dilakukan sejak 4 hingga 6 Juli 2026. Menurutnya, mobil tersebut sengaja disembunyikan oleh pihak terkait untuk menghilangkan jejak setelah sang bupati, Suhardiman Amby, menyadari bahwa dirinya tengah berada dalam radar pemantauan lembaga antirasuah.

Selain menyita kendaraan mewah tersebut, penyidik KPK juga mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD, hingga kediaman sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Perkebunan setempat. Di Pekanbaru, tim penyidik juga menyasar salah satu kantor ekspedisi guna melacak alur distribusi barang bukti.

Kasus ini bermula dari temuan KPK mengenai upaya penghilangan barang bukti melalui penjualan kendaraan kepada pihak swasta berinisial SW. Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Seluruh barang bukti yang terkumpul saat ini tengah dalam proses analisis mendalam oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.