Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang bukti yang signifikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, atau yang akrab disapa Ondim. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan pribadi milik sang bupati, tim penyidik menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platinum.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa temuan tersebut terungkap saat operasi berlangsung pada Kamis (2/7). Berdasarkan estimasi awal, setiap keping platinum tersebut memiliki nilai pasar sekitar Rp900 juta, sehingga akumulasi nilai dari 55 keping logam yang disita diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Pihak komisi antirasuah saat ini tengah mendalami asal-usul kepemilikan aset bernilai fantastis tersebut. Untuk memastikan keaslian serta nilai pasti dari logam mulia itu, KPK berencana melibatkan ahli dari pihak berkompeten, seperti PT Antam dan Pegadaian, guna melakukan verifikasi mendalam.
Selain platinum, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap. Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah mata uang asing dengan total nilai setara Rp1,22 miliar, yang terdiri dari mata uang Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia, serta uang tunai dalam Rupiah.
Sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan, KPK turut memblokir dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar. Saat ini, Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang tengah diselidiki.