Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi sistemik yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa modus pemerasan yang dijalankan oleh Bupati nonaktif Etik Suryani merupakan replikasi dari pola yang pernah diterapkan oleh suaminya, mantan Bupati Wardoyo Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kemiripan modus tersebut tidak hanya terletak pada metode operasional, tetapi juga pada besaran tarif yang dipatok dalam praktik pemerasan tersebut. KPK kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk menelisik lebih jauh tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk meninjau kembali kebijakan era kepemimpinan sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Etik Suryani pada Kamis (10/7/2026). Dalam perkembangannya, Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagai alat untuk melegitimasi 'setoran upah pungut' (UP) yang dibebankan kepada para aparatur sipil negara di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk memotong sebesar 40 persen dari insentif yang diterima oleh pegawai. Selain Etik dan Richard, KPK juga telah menetapkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyidik kini berfokus pada kecukupan alat bukti untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan sesuai dengan unsur-unsur dalam Pasal 12e. Skandal ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan praktik korupsi berkelanjutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di tingkat pemerintahan daerah.