Komnas Perempuan resmi merilis kertas kebijakan berjudul "Bisnis dan HAM di Era Digital" yang membedah dampak proyek strategis nasional terhadap kelompok rentan. Laporan ini secara spesifik menyoroti potret buram yang dialami perempuan pembela HAM dan perempuan adat di wilayah Mandalika, Nagekeo, dan Rempang. Melalui lensa interseksional, Komnas Perempuan menemukan adanya beban ganda yang dipikul perempuan akibat hilangnya ruang hidup serta terbatasnya partisipasi mereka dalam proses pembangunan.
Implementasi UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dinilai masih jauh dari ideal. Pasalnya, standar uji tuntas HAM yang diterapkan saat ini belum mengadopsi perspektif gender yang peka terhadap kemajuan teknologi. Akibatnya, ketika tanah dan sumber daya alam terdampak investasi, perempuan tidak hanya kehilangan akses ekonomi, tetapi juga terpapar trauma akibat intimidasi aparat di lapangan.
Lebih lanjut, teknologi digital yang semestinya menjadi alat pemberdayaan kini justru disalahgunakan sebagai instrumen represi. Komnas Perempuan mendokumentasikan terjadinya peningkatan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang menyasar para aktivis perempuan. Fenomena ini diperburuk dengan adanya marginalisasi struktural di mana aspirasi perempuan kerap disingkirkan dalam mekanisme pengambilan keputusan formal proyek-proyek pembangunan.
Dalam laporannya, Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan korporasi untuk melakukan perubahan mendasar. Rekomendasi tersebut mencakup jaminan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM, integrasi hak digital ke dalam kebijakan negara, serta kewajiban bagi pelaku usaha untuk menerapkan uji tuntas HAM yang bebas dari praktik represif. Komnas Perempuan berharap dokumen ini menjadi pijakan bagi para pemangku kebijakan untuk memastikan pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan menghormati hak asasi manusia.