Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar berbasis biometrik secara penuh per 1 Juli 2026. Dalam regulasi baru ini, akses kepemilikan nomor seluler bagi pengguna yang belum berusia 17 tahun tetap dijamin, namun dengan mekanisme verifikasi khusus untuk menjaga keamanan data identitas.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa anak tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi untuk proses registrasi. Perbedaan mendasar terletak pada metode validasi biometrik, di mana foto wajah yang digunakan adalah milik kepala keluarga sebagai penanggung jawab hukum pengguna tersebut.
Lebih lanjut, Dany menambahkan bahwa fleksibilitas kebijakan ini juga mencakup kondisi khusus bagi anak yang tidak menetap bersama orang tua kandung. Bagi anak yang tinggal di panti asuhan atau lembaga sosial, proses verifikasi biometrik dapat dilakukan dengan menggunakan foto wajah wali yang memiliki otoritas resmi atas anak tersebut.
Penerapan prosedur ini merupakan implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat. Langkah pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data pelanggan serta meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas dalam ekosistem digital, seperti penipuan daring, penyebaran konten spam, dan berbagai tindak kejahatan siber lainnya.