Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyelidikan kini diarahkan pada empat perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga kuat menjadi sarana atau wadah untuk menyamarkan aset-aset hasil kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Tim 9 Kejagung telah melakukan penggeledahan secara maraton di beberapa lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi kediaman tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat, serta empat korporasi di Jakarta Selatan yang berafiliasi dengan Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Langkah ini diambil guna memperjelas konstruksi perkara serta melacak aliran dana yang mencurigakan.
Sebelum menyasar korporasi tersebut, penyidik terlebih dahulu menggeledah rumah dinas atau kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen penting terkait transaksi keuangan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan resmi.
Di samping dokumen, Kejagung juga tengah mendalami kepemilikan aset berharga lainnya, termasuk barang bukti emas seberat 74 kilogram yang disita dari Korps Samapta Bhayangkara (Kortas) Polri. Untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta yang diidentifikasi dengan inisial T, ER, DH, dan HH.
Dampak dari penetapan tersangka ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sejak 31 Juli lalu. Saat ini, mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut berada dalam penahanan kejaksaan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap.