Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka terhadap Febrie diumumkan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026, menyusul koordinasi intensif antara pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa langkah pelimpahan ini diambil sebagai wujud nyata sinergi antar-lembaga penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara yang menyita perhatian publik. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga profesionalisme internal di tengah pengusutan kasus-kasus berskala besar.

Tiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah mencakup dugaan penyelewengan dalam pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), perkara PT Asabri, hingga kasus di PT Krakatau Steel. Secara akumulatif, ketiga perkara ini diestimasi menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp34,6 triliun.

Salah satu poin krusial dalam pengusutan ini adalah kasus pengadaan batu bara yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2018. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa praktik korupsi di sektor energi ini berdampak luas hingga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Kalimantan, serta sebagian besar area Jawa dan Jabodetabek. Kerugian negara dan dampak ekonomi akibat terganggunya sistem kelistrikan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun.