Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai senilai miliaran rupiah yang disita dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah adalah asli. Kepastian ini diperoleh setelah otoritas terkait melakukan uji laboratorium formal bekerja sama dengan PT Pegadaian dan Bank Indonesia.

Perwakilan Kejagung, Budi, menjelaskan bahwa 74 batang emas dengan berat total mencapai 74,01 kilogram terbukti memiliki kadar kemurnian 23 karat. Hasil verifikasi tersebut diterbitkan secara resmi oleh PT Pegadaian melalui surat keputusan tertanggal 14 Juli 2026.

Selain logam mulia, Kejagung juga telah menerima hasil uji keaslian uang tunai rupiah senilai Rp 6,059 miliar. Sebanyak 71.082 lembar uang kertas yang disita dinyatakan sah dan asli oleh Bank Indonesia. Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap berbagai mata uang asing yang turut diamankan untuk memastikan tidak ada uang palsu dalam sitaan tersebut.

Sejauh ini, aparat penegak hukum telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi berbeda untuk mengamankan aset. Di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, petugas menyita 74 kg emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp 100 juta rupiah.

Penggeledahan terpisah di sebuah gerai penukaran uang (money changer) di kawasan Cipete juga menghasilkan temuan uang tunai rupiah senilai Rp 4,46 miliar beserta valuta asing dari berbagai negara. Dari lokasi tersebut, penyidik juga menyita dana tambahan sebesar SGD 3,13 juta dan USD 889.965 sebagai barang bukti resmi.