Seorang residivis kasus penipuan kembali berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa bernama Jeremy Gunadi diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang merugikan seorang investor bernama Melinda Iston hingga mencapai total Rp 18 miliar melalui modus investasi bisnis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.

Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Parwati, memaparkan dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan kedok sebagai pemilik CV Anugerah Prima Abadi untuk menarik minat korban. Jeremy menawarkan skema pengembalian modal beserta keuntungan yang sangat cepat dalam tempo empat hari kerja. Guna meyakinkan korban, terdakwa melampirkan bukti faktur palsu dan memberikan tujuh lembar cek bank swasta dengan nilai total Rp 16 miliar.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim terdakwa mengenai kerja sama dengan 16 perusahaan besar sebagai klien biro jasa miliknya terbukti fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah menjalin kemitraan pengurusan STNK maupun BPKB dengan terdakwa. Atas perbuatannya, Jeremy kini didakwa dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, Hendra Kurniawan, menepis tuduhan tersebut. Pihak pembela mengeklaim bahwa terdapat kekeliruan dalam kalkulasi kerugian, mengingat terdakwa telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp 8 miliar kepada korban. Pihak terdakwa bersikeras bahwa perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai sengketa bisnis yang diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Selain menyanggah nominal kerugian, pihak pengacara juga mempertanyakan validitas keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka menyebutkan bahwa bisnis biro jasa tersebut telah beroperasi selama belasan tahun dan masalah yang terjadi saat ini murni merupakan persoalan kemerosotan finansial yang sedang dialami oleh perusahaan terdakwa.