Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam resmi menetapkan seorang oknum Polisi Militer (PM) berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut. Korban merupakan warga Kabupaten Karimun berinisial U (30), yang mengembuskan napas terakhir setelah insiden di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tanjungbalai Karimun.

Komandan Denpom (Dandenpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslafa, mengonfirmasi bahwa tersangka SN yang sebelumnya bertugas di Subdenpom Tanjungbalai Karimun telah ditahan. Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, penanganan perkara ini akan dialihkan sepenuhnya ke Denpom 1/6 Batam. Letkol Dela menambahkan bahwa tersangka juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika tersangka mencoba melerai sebuah pertikaian, namun berujung pada aksi pemukulan. Penyidik saat ini tengah mendalami rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk menyusun kronologi secara detail. Penyelidikan juga difokuskan untuk memastikan apakah hantaman pada area vital seperti leher menjadi penyebab utama kematian korban.

Hubungan antara tersangka dan korban diketahui cukup dekat sebagai teman. Selama bertugas sekitar tujuh bulan di Karimun, SN dilaporkan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin. Pihak Denpom menegaskan akan memverifikasi seluruh informasi tersebut selama proses hukum berjalan, guna memastikan penyelidikan berlangsung transparan dan akuntabel.

Sementara itu, duka mendalam dirasakan keluarga korban. Anita, adik korban, menceritakan momen pilu saat mendapati kakaknya telah terbujur kaku di Puskesmas Tanjungbalai Karimun. Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa ada intervensi, serta menuntut hukuman seadil-adilnya bagi tersangka atas hilangnya nyawa sang kakak.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian sosial, pihak kesatuan militer berjanji memberikan santunan kepada keluarga korban. Bantuan ini mencakup biaya pemakaman hingga dukungan akomodasi selama pelaksanaan ibadah pengajian atau doa bersama di rumah duka.