Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi tegas terkait rumor yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya dalam operasional sebuah bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Febrie menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kaitan bisnis dengan tempat usaha tersebut.
Pernyataan ini muncul menyusul langkah tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di delapan titik di wilayah Jakarta pada 8 hingga 9 Juli 2026. Salah satu lokasi yang disisir penyidik adalah kafe De Clan di Cipete, di mana petugas menemukan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), Febrie menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan oleh rekan sesama aparat. Ia memilih untuk bersikap kooperatif dan menunggu hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian guna memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Selain menanggapi isu kafe, Febrie juga memberikan penjelasan singkat perihal temuan uang di sebuah hunian di kawasan Sentul, Bogor. Ia memastikan bahwa temuan tersebut memiliki pemilik yang sah dan legalitas kegiatannya dapat dipertanggungjawabkan. Kendati demikian, ia belum bersedia memaparkan detail lebih lanjut dan memilih untuk menyampaikannya dalam forum pemeriksaan yang resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan serempak tersebut merupakan upaya nyata penyidik dalam mengumpulkan barang bukti. Saat ini, temuan uang dan dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan masih berada dalam tahap penghitungan dan penelaahan mendalam oleh pihak kepolisian.