Pemerintah Indonesia bersiap mengoperasikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menyusul disahkannya regulasi payung hukum tersebut menjadi Undang-Undang pada Juli 2026. Sebagai langkah awal, Jakarta diproyeksikan menjadi lokasi transisi operasional pusat keuangan tersebut sebelum nantinya dikembangkan secara permanen di Bali.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa masa transisi di Jakarta diperkirakan akan berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Langkah taktis ini diambil sembari menunggu kesiapan pembangunan infrastruktur serta fasilitas kawasan finansial khusus yang representatif di Pulau Dewata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pemilihan Jakarta didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan ketersediaan gedung yang telah siap pakai. Pemerintah memprioritaskan lokasi yang paling cepat dan siap secara infrastruktur agar operasional lembaga keuangan baru ini tidak tertunda.

Untuk mendukung target operasional pada tahun ini, pemerintah tengah berupaya merampungkan sejumlah aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi ini diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku sektor keuangan internasional.