Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan tiga instansi vertikal untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat. Sinergi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan di Pendapa Surya Graha pada Kamis (23/7/2026), yang menandai langkah maju dalam digitalisasi pelayanan publik di daerah tersebut.
Tiga lembaga yang digandeng oleh Pemkab Magetan meliputi Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Magetan. Melalui kemitraan ini, keempat pihak sepakat untuk membangun sistem integrasi data berbasis teknologi informasi, khususnya dalam penanganan perkara hukum perdata Islam yang kerap dihadapi warga.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti yang akrab disapa Bunda Nanik, menyatakan bahwa integrasi sistem ini dirancang untuk meruntuhkan sekat birokrasi antarlembaga. Menurutnya, pemisahan pelayanan selama ini sering kali menyulitkan masyarakat pencari keadilan, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Dengan adanya sistem terpadu ini, beberapa layanan akan dioptimalkan, mulai dari pembaruan administrasi kependudukan secara otomatis pascaputusan hukum hingga sinkronisasi data keagamaan dan pertanahan. Hal ini juga mencakup percepatan sertifikasi tanah wakaf serta penyelesaian perkara waris yang kini bisa diakses secara lebih mudah dan transparan.
Melalui langkah progresif ini, Pemkab Magetan berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang nyata. Integrasi teknologi dalam pelayanan publik diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.