Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang secara tegas menyatakan penolakannya terhadap klausul yang mengatur peredaran minuman beralkohol dan operasional hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan. Penolakan ini difokuskan pada Pasal 46 dan Pasal 59 yang dinilai berpotensi membawa dampak negatif bagi tatanan sosial masyarakat setempat.
Kendati menolak poin-poin krusial tersebut, PKB tetap memberikan apresiasi terhadap pasal-pasal lain yang dianggap konstruktif bagi kemajuan daerah. Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Serang, Tatang Ruhiyat, menjelaskan bahwa Raperda ini memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pengembangan konsep wisata religi serta tata kelola destinasi wisata lokal yang lebih baik.
Tatang memaparkan bahwa draf regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Proses pembahasan diperkirakan berjalan dinamis dan memakan waktu hingga satu tahun ke depan, sehingga ruang untuk revisi serta penyelarasan materi masih terbuka lebar sebelum disahkan.
Terkait regulasi minuman keras, Fraksi PKB menilai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup memadai. Aturan lama membatasi penyediaan minuman beralkohol hanya untuk hotel bintang lima, sedangkan di wilayah Kota Serang saat ini baru tersedia akomodasi setingkat bintang empat. Tatang menekankan bahwa ketimbang merivisi aturan untuk melonggarkan peredaran miras, pemerintah daerah seharusnya memperkuat pengawasan dan memperketat penegakan hukum di lapangan.
Mengingat pentingnya keselarasan regulasi dengan nilai-nilai lokal, PKB mendorong agar pembahasan lanjutan Raperda Kepariwisataan ini nantinya melibatkan berbagai elemen masyarakat secara luas. Hal ini mencakup partisipasi aktif para tokoh agama dan pemuka masyarakat guna melahirkan kebijakan pariwisata yang selaras dengan karakter budaya Kota Serang.