Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Jepara secara resmi memberikan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, fraksi terbesar di parlemen tersebut memberikan catatan kritis agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (9/7), Sekretaris Fraksi PDI-P, Tri Budi Cahyono, menegaskan bahwa efektivitas pemerintahan bukan diukur dari kuantitas regulasi, melainkan dari kebermanfaatan produk hukum bagi warga. Empat Ranperda yang disetujui mencakup aturan pemilihan petinggi, penyesuaian Perumda Air Minum Tirta Jungporo, restrukturisasi perangkat daerah, serta laporan pertanggungjawaban APBD 2025.

Terkait sektor pelayanan air bersih, fraksi ini mewanti-wanti pihak Perumda Tirta Jungporo agar tidak menggunakan kenaikan tarif sebagai jalan pintas untuk memperbaiki kinerja keuangan. Kenaikan tarif harus berjalan linear dengan peningkatan mutu distribusi, perluasan jaringan, serta modernisasi sarana prasarana yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Selain itu, Fraksi PDI-P juga menyoroti pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi entitas BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka menekankan bahwa pembentukan Bapenda tidak boleh hanya berakhir sebagai penambahan beban birokrasi, namun harus mampu melakukan inovasi dalam penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara profesional dan transparan.

Terakhir, untuk Ranperda terkait pemilihan petinggi desa, fraksi tersebut menekankan pentingnya penyelenggaraan yang demokratis dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Jepara diminta menjamin kepastian hukum di setiap tahapan agar tercipta iklim demokrasi lokal yang bersih dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.