Tuntutan agar Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muharuddin Umpan, dinonaktifkan sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang mulai mencuat. Desakan ini menyusul beredarnya dokumen yang mengindikasikan adanya hubungan bisnis pribadi antara legislator tersebut dengan PT Rendi Permata Raya, perusahaan yang tengah menjadi objek evaluasi dewan.

Isu konflik kepentingan ini memanas setelah dokumen surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 tersebar ke publik. Dalam berkas tersebut, Muharuddin tercantum menjabat sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara dan memegang kuasa untuk mencairkan pembayaran jasa angkutan material dari PT Rendi Permata Raya. Padahal, komisi tempatnya bernaung dijadwalkan memeriksa perusahaan perkebunan tersebut dalam RDP pada 10 Agustus 2026, menyusul pengaduan warga dari dua desa di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Pengamat sosial kemasyarakatan, Ali Samudra, menilai langkah menonaktifkan Muharuddin dari forum RDP sangat krusial demi menjaga wibawa dan muruah institusi legislatif. Menurutnya, hal ini bukan bentuk penghakiman atas dugaan pelanggaran, melainkan upaya preventif yang etis agar jalannya rapat terbebas dari prasangka keberpihakan serta tetap berjalan objektif.

Senada dengan itu, Ketua Horas Bangso Batak Madina (HBBM), Irwan Ari, mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Madina segera mengambil tindakan nyata. Ia meminta BKD memanggil Muharuddin guna memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan dan status hubungan kerja samanya dengan pihak korporasi terkait.

Di sisi lain, saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai beredarnya surat kuasa tersebut, Muharuddin Umpan enggan memberikan penjelasan rinci. Dirinya justru mempertanyakan maksud dan tujuan dari konfirmasi jurnalistik yang diajukan kepadanya.