Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nor Fajri, S.E., turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) ini menyasar dua lokasi strategis, yakni Puskesmas Alabio di Kecamatan Sungai Pandan serta wilayah binaan Puskesmas Babirik Hilir Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, kader kesehatan, serta tenaga medis setempat, Nor Fajri memaparkan secara rinci poin-poin krusial terkait hak dan kewajiban warga dalam mendapatkan layanan kesehatan. Menurutnya, perda tersebut merupakan instrumen hukum utama yang dirancang untuk menjamin bahwa standar pelayanan kesehatan—mulai dari tindakan promotif, preventif, hingga rujukan—dapat dirasakan secara merata dan berkualitas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Politisi tersebut menekankan bahwa kehadiran regulasi baru ini mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam meningkatkan aksesibilitas kesehatan di tingkat dasar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sekadar menjadi objek, melainkan berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Nor Fajri menegaskan bahwa pihak DPRD Kalsel membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemui kendala terkait akses pelayanan kesehatan.
Kegiatan sosialisasi ini disambut dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Dialog interaktif yang terjadi menunjukkan keinginan besar warga untuk memperbaiki kualitas layanan di puskesmas maupun sistem rujukan medis. Diharapkan, melalui diseminasi informasi yang berkelanjutan ini, masyarakat Hulu Sungai Utara dapat lebih berdaya dalam menuntut hak kesehatannya sekaligus bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan taraf kesehatan daerah yang lebih baik.