Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan setempat resmi merampungkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menindaklanjuti hasil program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Langkah ini diambil sebagai acuan resmi dalam memberikan pelayanan kesehatan lanjutan pasca-pemeriksaan massal yang menjadi salah satu program prioritas nasional tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan CKG tidak serta-merta berujung pada rujukan ke rumah sakit besar. Alur penanganan akan disesuaikan secara berjenjang, di mana sebagian besar kasus kesehatan warga masih dapat ditangani secara optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas. SOP ini mengatur secara rinci mulai dari pendaftaran, penapisan awal, klasifikasi usia, konsultasi medis, hingga penentuan tindakan lanjut.
Selain merumuskan regulasi alur rujukan, Dinkes Yogyakarta juga berfokus pada peningkatan kapasitas para tenaga kesehatan. Dengan merujuk pada modul teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, para petugas medis dibekali pemahaman pemeriksaan yang komprehensif berdasarkan siklus hidup sasaran, mulai dari kelompok balita, usia sekolah, remaja, dewasa, hingga lanjut usia (lansia).
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa cakupan layanan CKG di wilayahnya kini telah menyentuh angka 40 persen. Kendati demikian, hasil evaluasi menunjukkan adanya kendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lapangan, khususnya pada penyelenggaraan CKG di tingkat Posyandu yang dinilai belum sepenuhnya optimal.
Guna mengatasi keterbatasan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta meluncurkan strategi taktis, termasuk mengaktifkan kebijakan "satu kampung satu bidan" demi memperkuat mitigasi kesehatan di wilayah terkecil. Selain itu, jangkauan pelayanan CKG juga terus diperluas hingga ke tingkat kelurahan agar akses pemeriksaan medis gratis ini menjadi lebih dekat dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.