Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Respons ini muncul menyusul menguatnya desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut demi menghindari potensi konflik kepentingan di internal Kejaksaan Agung.

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Kepala Negara secara konsisten terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menjauhi praktik rasuah serta melakukan perbaikan diri demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebelumnya, gelombang desakan agar kasus ini dilimpahkan ke lembaga antirasuah terus bergulir. Febrie diduga terlibat dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang meliputi penyelewengan komoditas batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta skandal korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Kritik tajam salah satunya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menilai ada kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara hukum tersebut. Menurut Mahfud, mekanisme peralihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan saat ini menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Selain Mahfud, organisasi kemahasiswaan seperti Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) juga meragukan objektivitas kejaksaan jika menyidik mantan pejabatnya sendiri.

Kendati desakan publik menguat, KPK memilih bersikap hati-hati. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa saat ini masih terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil alih kasus tersebut. Lembaga antirasuah tersebut memilih untuk menghormati dan membiarkan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung diselesaikan terlebih dahulu.