Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah tegas dengan berencana mengevaluasi total izin operasional seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan gelanggang permainan di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons taktis pasca-serangkaian penggerebekan besar-besaran oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap jaringan peredaran narkotika serta praktik judi kasino terselubung.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan peninjauan ulang izin operasional ini akan sepenuhnya merujuk pada hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum. Pihak pemerintah daerah memilih bersikap kooperatif dan menunggu rekomendasi teknis kepolisian sebelum mengambil tindakan administratif.

Operasi penertiban oleh Mabes Polri ini bermula dari penggerebekan di HH Club Planet 3.0 PUB & KTV yang berujung pada penahanan puluhan orang. Penyelidikan kemudian melebar dengan penyegelan dua tempat hiburan lain di bawah manajemen serupa, yakni Newton Club di kawasan Jodoh dan F1 Club di Planet Holiday Hotel. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi siap edar di dalam brankas serta mengamankan belasan mobil mewah.

Di hari yang sama, kepolisian juga berhasil membongkar aktivitas perjudian kasino terselubung skala besar di kompleks Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin. Setelah melakukan pengintaian intensif selama tiga bulan, polisi mengamankan ratusan orang yang terdiri dari pengelola, pekerja, bandar, hingga pemain yang di antaranya merupakan warga negara asing asal China, Singapura, dan Malaysia. Dalam operasi ini, polisi turut menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah.

Terkait kelanjutan operasional tempat-tempat usaha tersebut, pihak Pemko Batam berkomitmen untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin secara resmi baru akan diputuskan setelah penyidik kepolisian merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan perkara.