Publik sempat dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan bahwa olahraga lari kini menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebingungan ini muncul setelah pemerintah menunjuk penyedia aplikasi olahraga Strava sebagai salah satu pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menyatakan bahwa aktivitas fisik berlari sama sekali tidak dikenai pajak. Kewajiban PPN hanya melekat pada transaksi layanan digital berbayar atau fitur premium yang disediakan oleh platform tersebut kepada penggunanya.
"Olahraga lari tidak dikenai pajak. Namun, bagi pengguna yang memilih untuk berlangganan fitur premium pada aplikasi Strava, maka transaksi tersebut akan dikenai PPN," jelas otoritas pajak melalui keterangan resminya. Artinya, masyarakat yang menggunakan fitur gratis tetap dapat berolahraga tanpa perlu khawatir akan adanya pungutan pajak tambahan.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN dilakukan karena platform tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pelaku PMSE yang menjajakan layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan digital, sekaligus memastikan penerimaan negara dari transaksi yang terjadi di dalam negeri.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk sebanyak 271 entitas PMSE sebagai pemungut PPN. Kebijakan ini terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara, dengan realisasi penerimaan PPN PMSE yang mencapai Rp 4,88 triliun sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha luar negeri yang memenuhi ambang batas transaksi wajib memungut PPN sebesar 12 persen dari harga jual produk digital mereka.