Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyeret namanya dalam operasional bisnis Kafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Febrie membantah keras adanya keterikatan pribadi dengan lokasi usaha yang sempat menjadi target penggeledahan oleh penyidik Polri tersebut.

Dalam keterangan pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menekankan bahwa narasi yang berkembang di media sosial mengenai keterlibatannya tidak berdasar. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak menelan informasi secara mentah-mentah dan lebih mengedepankan fakta hukum yang tengah diproses oleh aparat kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi dengan bijaksana. Penting bagi kita semua untuk menjaga integritas penegakan hukum agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," ujar Febrie di hadapan para awak media.

Diketahui, Kafe de'Clan merupakan salah satu dari 13 titik yang digeledah oleh Polri dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus yang sedang ditangani ini mencakup perkara besar, yakni dugaan penyelewengan di Asabri, Blackout PLN, hingga Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik lemari dinding. Brankas tersebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai senilai Rp259.159.000. Jika dikalkulasikan, total temuan tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp60 miliar, yang kini tengah disita sebagai barang bukti untuk pendalaman penyidikan lebih lanjut.