Samarinda - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) memperkuat sistem penanganan kedaruratan bagi korban gigitan dan sengatan hewan berbisa di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah strategis ini ditempuh dengan memaksimalkan kesiapan 188 puskesmas dan puluhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa langkah penguatan ini didukung oleh ketersediaan logistik medis yang memadai guna mencegah fatalitas akibat paparan racun. Berdasarkan data pemantauan kesehatan daerah, tercatat ada 111 kasus darurat medis akibat serangan hewan berbisa sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Dari total kejadian tersebut, insiden sengatan tawon mendominasi dengan 55 kasus, disusul gigitan ular berbisa sebanyak 49 kasus, dan sisanya merupakan sengatan hewan laut. Kota Bontang menempati urutan pertama dengan kasus terbanyak, yakni 47 insiden, diikuti Kota Samarinda dengan 29 kasus, Kabupaten Berau 18 kasus, Kutai Barat 11 kasus, serta Kabupaten Paser dengan enam kasus.

Dalam menekan angka mortalitas, Dinkes Kaltim mengintegrasikan sistem pelaporan cepat antara puskesmas dan rumah sakit untuk mempermudah distribusi serum antivenom secara berkala. Hingga saat ini, tercatat tiga pasien dengan indikasi gejala keracunan sistemik tingkat tinggi telah mendapatkan suntikan serum anti-bisa ular guna menetralisasi penyebaran racun dalam aliran darah.

Data surveilans menunjukkan fenomena menarik di mana korban didominasi oleh kelompok usia produktif antara 20 hingga 45 tahun, dengan persentase pasien perempuan mencapai 75,7 persen. Pihak otoritas kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk segera mengakses fasilitas kesehatan terdekat paling lambat dua jam setelah terjadi insiden gigitan demi mendapatkan penanganan dini yang optimal.