Eskalasi militer di Tanah Papua selama enam dekade terakhir tidak jarang dipandang sebagai respons tunggal terhadap ancaman keamanan. Namun, analisis kritis menunjukkan adanya pola mencurigakan di mana peningkatan aktivitas militer di wilayah tersebut sering kali bertepatan dengan momen-momen krusial bagi stabilitas rezim di Jakarta. Fenomena ini mengisyaratkan bahwa pendekatan keamanan di Papua tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai mekanisme pengalihan isu (issue diversion) untuk menutupi krisis legitimasi atau kegagalan kebijakan di pusat.

Menggunakan kerangka teori diversionary war dan ekonomi politik militer, observasi ini mencatat empat momentum eskalasi signifikan: Tragedi Biak 1998, Peristiwa Wasior 2001, konflik Nduga 2018, serta situasi di Intan Jaya dan Puncak pada 2020–2026. Dalam setiap fase tersebut, terjadi pola berulang di mana kegaduhan politik di Jakarta—baik berupa transisi kekuasaan maupun skandal nasional—seolah diredam oleh narasi ancaman eksistensial dari kelompok bersenjata di Papua yang menuntut respons militer segera.

Label "Kelompok Kriminal Bersenjata" (KKB) yang disematkan negara bukan sekadar pilihan terminologi, melainkan instrumen untuk mengesampingkan akar masalah politik dan menutup ruang dialog. Dengan menempatkan Papua dalam bingkai kriminalitas, Jakarta berhasil membangun konsensus nasional yang menyatukan spektrum politik di bawah retorika kedaulatan, sekaligus melegitimasi perluasan anggaran dan operasional militer di wilayah timur Indonesia.

Selain itu, hubungan ekonomi antara aktor militer dan korporasi strategis di Papua menciptakan insentif struktural bagi keberlangsungan konflik. MoU keamanan objek vital, seperti yang melibatkan PT Freeport Indonesia, memperkuat kehadiran militer di wilayah-wilayah terpencil. Ketergantungan terhadap pendekatan keamanan ini terbukti memperlebar jurang kepercayaan antara warga sipil Papua dan negara, serta memperparah impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

Sebagai langkah pemulihan, diperlukan pergeseran paradigma dari pendekatan militeristik ke dialog politik yang substantif. Upaya ini harus dimulai dengan evaluasi holistik terhadap implementasi Otonomi Khusus, penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui mekanisme yang kredibel, serta penegasan kembali supremasi sipil dalam tatanan demokrasi nasional. Tanpa adanya keberanian politik untuk membongkar pola ini, siklus kekerasan dan ketidakadilan di Papua akan terus menjadi beban permanen bagi legitimasi demokrasi Indonesia.