Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Tripika) Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, menggelar sosialisasi intensif guna mengantisipasi maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta aktivitas hiburan malam ilegal. Langkah preventif ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
Pertemuan strategis yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bathin VIII, Kelurahan Limbur Tembesi pada Rabu (12/8/2026) pagi ini, mempertemukan berbagai unsur penting. Hadir dalam acara tersebut Camat Bathin VIII Azra’i Abbas, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan, Kasat Pol PP Helmi, perwakilan Koramil, serta jajaran kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat.
Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erikurniawan, menegaskan bahwa penegakan hukum dan menjaga ketertiban tidak bisa hanya bertumpu pada aparat kepolisian. Menurutnya, kolaborasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh lokal di tingkat desa, menjadi kunci utama dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
Dalam sosialisasi tersebut, aparat memberikan atensi khusus pada dampak buruk Karhutla yang merusak ekosistem dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan. Selain itu, praktik PETI turut disorot karena tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Terkait operasional hiburan malam, Tripika mengimbau para pelaku usaha dan warga untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan publik. Melalui komitmen bersama yang disepakati dalam forum ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Bathin VIII semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.