Advokat sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membeberkan alasannya menerima mandat sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil atas dasar pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil.

Keputusan tersebut bermula dari komunikasi awal melalui seorang kolega yang mengajaknya berdiskusi terkait pendampingan hukum untuk Febrie. Setelah mencermati informasi awal dan substansi perkara, Febri akhirnya memantapkan diri untuk menerima tawaran tersebut demi menjalankan profesinya secara objektif.

Melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/7/2026), Febri menegaskan bahwa fokus utamanya adalah mengawal aspek hukum serta membela hak-hak kliennya secara profesional. Ia memandang bahwa pemenuhan hak hukum bagi setiap individu merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan yang berimbang.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah selaku klien menaruh harapan besar agar proses hukum yang dihadapinya dapat bergulir secara transparan dan berlandaskan fakta-fakta yang jernih. Kendati demikian, Febri Diansyah enggan berspekulasi lebih jauh mengenai kaitan latar belakang dirinya di KPK dengan keputusan menangani kasus ini.